Sempat Melawan, 3 Pengedar Narkotika di Langgam Masuk Kerangkeng 

PELALAWAN (Surya24.com) - Team Joker SatRes Narkoba dan Polsek Langgam Polres Pelalawan menangkap 3 pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pelalawan.

Pada Kamis 17 Maret 2022, dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rejoice Benedicto Manalu S Tr k SIK team Joker SatRes Narkoba menangkap BS dirumahnya jalan KM 59 simpang basra desa Tasik Indah III Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

Dari tersangka BS ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4,89 gram, satu bal plastik bening klep merah, satu unit hp Android Oppo warna putih, satu  kotak mainan warna hitam, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet berwarna putih dan satu unit timbangan digital berwarna hitam.

Hal ini dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Toriq SIK kepada wartawan Minggu (20/3/2022) melalui Kasubag Humas Polres AKP Edi Hariyanto SH. "Setelah interogasi BS mengaku mendapatkan barang dari HM, dan tersangka berperan sebagai pengedar," terangnya.

Kemudian pada keesokan harinya Jum'at 18 Maret 2022 kata Kasubag Humas,
team Joker SatRes Narkoba bersama Polsek Langgam Polres Pelalawan kembali melakukan penangkapan dirumah tersangka MH jalan Tambak RT 002/RW 003 Kelurahan Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pada saat hendak ditangkap, tersangka MH yang berada diatas plapon rumahnya sempat melawan dan melepaskan 2 tembakan yang mengenai bahu dan tangan kanan anggota team. Tersangka berhasil diamankan setelah jatuh dari plapon ketika petugas menarik senjata milik MH.

"Senjata airsoftgun milik tersangka berhasil ditarik petugas, sehingga tersangka jatuh ditangkap dan dilakukan penggeledahan," terang Kasubag Edi.

Setelah digeledah, dari tersangka MH team menemukan barang bukti 1 kotak warna hitam berisi 1 kantong plastik warna hitam di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 86.91 gram dibawah kolong kasur kamar MH.

Team juga menemukan 2 buah timbangan digital, 1 kantong plastik besar wana biru berisi plastik bening klep merah di dalam kamarnya dan menemukan 1 buah dompet berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp.10.700.000 di duga hasil penjualan narkotika.

"Kepada team MH mengaku sudah memberikan sabu kepada SB di Kelurahan Tambak, setelah SB ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti,"katanya.

Ketika SB dan MH diinterogasi, SB mengaku sabu miliknya sudah dijual, sedangkan MH diketahui mendapatkan sabu dari orang Pekanbaru berinisial IG (DPO). Petugas lantas menghubungi IG namun nomor yang bersangkutan tidak aktif, guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan. (jon)